Rabu, 18 Februari 2009

HUKUM INTERNASIONAL

'Hukum internasional' adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.



Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional.
Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang
mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara
(hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

   Hukum Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur

hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:

(i) negara dengan negara;
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan
negara satu sama lain.


Istilah hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa
atau hukum antar negara.

Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

   Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola

perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
  1. Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

  2. Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat

internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan
merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak
dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum
koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.

Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.



Masyarakat dan Hukum Internasional

1. Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.

  • Adanya suatu masyarakat Internasional Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.

  • Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.

    2. Kedaulatan Negara :

    Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: (1) Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai. (2) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.

3. Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional

        Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar

dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang
Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola
kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka,
berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah
Perang Dunia II.

Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.

  Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau

lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari
negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi
hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa
disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti
yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan
persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma
Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek
kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

Sejarah Hukum Internasional dan Perkembangannya

    Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur

hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Interansional
yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya
negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya
Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun
di Eropa.

Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:

  • Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya. Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.

- Kebudayaan Yahudi.

   Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama,

mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang
asing dan cara melakukan perang. Dalam hukum perang masih dibedakan
(dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang
dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan
ketentuan perang.

- Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.

Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.

     Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan

antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat
pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu
imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam
lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi
kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula
tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara
kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak
sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum
Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides.
Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan
Romawi yang berharga.

Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal
yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada
Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu
merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang
berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi
dan Yunani.

Disamping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.

     Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam

sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu
peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara
nasional. Sebabnya adalah :
  1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .

  2. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.

  3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.

  4. Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.

Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.

Ciri masyarakat Internasional yang terdapat di Eropa yang dasarnya diletakkan oleh Perjanjian Westphalia. Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi susunan masyarakat Internasional yang baru ini dari susunan masyarakat Kristen Eropa pada zaman abad pertengahan :

  1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.

  2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.

  3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.

  4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.

  5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.

  6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.

  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internsional.

Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasionalnya atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskannya dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.

Selain Hugo Grotius ada pula Sarjana yang menulis Hukum Internasional:

  • Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.

  • Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.

  • Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.


Tidak ada komentar: